Sehari Tanpa Keterangan Dipotong Dua Persen
Kabid Kedisiplinan BKP-SDM, Fajri Adha
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 dan Peraturan Kepala BKN tentang tata cara cuti yang tidak lagi mengakomodir permohonan izin kerja. Hal itu, akan diberlakukan mulai tahun ini,'' ungkap Kabid Kedisiplinan BKP-SDM, Fajri Adha kepada wartawan, Kamis
(5/4).
Dikatakan Fajri, saat ini setiap pengajuan permohonan izin langsung dianggap cuti. Jika yang bersangkutan sakit maka termasuk dalam cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.
"Dalam satu tahun cuti hanya boleh 12 kali. Secara otomatis izin yang diajukan termasuk dalam kategori cuti tahunan, maka lewat dari itu maka akan dianggap alfa atau tanpa keterangan," sebut Fajri.
Fajri menambahkan, diterapkan aturan baru ini tentunya akan berpengaruh pada single salary ASN. Satu
hari tanpa keterangan maka akan dipotong sebanyak tunjangan dua persen. (HN)
Tulis Komentar